Selasa, 03 Desember 2013

HUKUM ISLAM PADA ZAMAN BELANDA
Oleh : Sofia Anisatul Af’idah 

        Saat kolonial Belanda masuk dan menjajah Indonesia, sikap Belanda toleran terhadap hukum Islam yang ada di Indonesia, karena sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam. Tetapi, lambat laun sikap bangsa Belanda berubah yaitu mulai membatasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Karena Belanda khawatir hukum Islam akan dijadikan kekuatan untuk melawan Belanda dan mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Belanda membentuk peraturan yang bertujuan untuk menghilangkan hukum Islam tersebut.
      Menurut Prof. H. Mohammad Daud, S. H. “hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang Islam datang dan bermukim di nusantara ini”. [1]Sehingga diibaratkan hukum Islam telah mendarah daging bagi penduduk Islam Indonesia. Oleh karena itu tidak bisa jika hukum Islam dialihkan pada hukum yang lain untuk mengatur kehidupan mereka.
      Dilihat permasahan diatas, makalah ini akan mencoba menjawab tentang bagaimana hukum Islam pada masa Balanda?
      Menurut penulis, bahwa hukum Islam adalah suatu aturan-aturan untuk mengatur semua kehidupan manusia khususnya bagi umat Islam yang tertuang dalam Al Qur’an dan Sunnah atau dalam kitab-kitab Fiqih. Hukum Islam tidak bisa dihilangkan begitu saja oleh para penjajah Belanda walaupun berbagai upaya untuk menghilangkannya dan diganti dengan hukum yang dibuat Belanda karena Islam dan hukumnya telah terlebih dahulu datang ke Indonesia daripada Belanda masuk di Indonesia. Oleh karena itu hukum Islam sangat sulit untuk dihapuskan.
Sikap Belanda terhadap Hukum Islam
      Beberapa cara yang digunakan Belanda untuk memusnahkan hukum Islam di Indonesia, diantaranya yaitu:
a. Mengawasi dan membatasi gerak-gerik para Ulama’.
b. Mengeluarkan ordinasi yang mengatur masalah ibadah haji.
c. Melakukan kristenisasi dengan tujuan agar para penduduk pribumi menjadi loyal kepada Balanda, tetapi hal tersebut tidak berjalan dengan lancar. Justru sebaliknya, masyarakat pribumi menjadi semakin bertambah tingkat ketaatannya pada hukum Islam.[2]  
      Kedatangan Cristan Snouck Hurgronje, seorang penasehat pemerintahan Hindia Belanda sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan hukum Islam pada masa-masa beriktunya. Dia juga membuat tesis yang dikenal dengan Teori Receptie yang berisi hukum yang berlaku di kedua daerah yakni hukum adat, bukan hukum Islam. Dalam hukum adat itu memang telah terpengaruh hukum Islam. Snouck juga mulai melakukan tindakan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak hukum Islam sehingga orang Islam tidak dapat menyingkirkan dan mengusir Belanda dari Indonesia.[3]
Tindakan-tindakan yang dilakukan Snouck diantaranya adalah:
a.    Dalam Bidang Ibadah
Orang Islam Indonesia diberi kebebasan untuk melakukan atau melaksanakan ibadah-ibadahnya atau kegiatan-kegiatanya asalkan tidak mengganggu kekuasaan pemerintahan.
b.    Dalam Bidang Mu’amalah
Pemerintahan Belanda menghormati lembaga-lembaga yang telah ada dan memberikan kesempatan bagi orang Islam untuk beralih ke lembaga-lembaga milik Belanda.
c.    Dalam Bidang Politik
Orang Islam tidak diberi ruang untuk melakukan gerakan Islam oleh pemerintah Belanda karena ditakutkan akan memberontak dn menyerang Belanda dan mencapai kemerdekaan.[4]
       Para pemerintah Belanda mulai gencar melakukan tindakan-tindakan atau kebijaksanaan yang mempersempit ruang gerak hukum Islam. Sekarang Belanda mulai bertindak dibidang pendidikan yaitu, sekolah-sekolah yang berbasis Islam mulai diawasi dengan ketat. Tindakan tersebut kerena dipicu dengan adanya pemberontakan para petani di Banten yang dimotori oleh para haji dan guru agama. Dan kemudian Belanda mulai manangkap guru agama di Pulau jawa.[5]
       Sikap Belanda terhadap hukum Islam sangat sensitif sekali. Walaupun Belanda melakukan kebijakan terhadap hukum Islam tetapi selalu mengarah pada pelumpuhan dan memojokkan hukum Islam agar tidak berlaku lagi di Indonesia. Salah satunya mempersempit hukum mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum waris. Meskipun demikian, masyarakat tetap membawa perkara yang mereka alami ke pengadilan agama sehingga pengadilan agama tetap terjamin. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia tetap mempartahankan hukum Islam menjadi peraturan yang mengikat mereka sehingga hukum Islam tetap ada dan tidak punah.

       Walaupun banyak kebijakan yang merugikan bagi masyarakat Islam, tetapi ada beberapa sisi baiknya dan sangat menguntungkan. Salah satunya adalah hubungan antara kaum pria dan wanita tidak dirintangi oleh peraturan-peraturan yang mengharapkan agar wanita menyendiri dan memakai cadar yang ditaati kebanyakan negara Islam. Walaupun demikian kedudukan kaum wanita masih memerlukan banyak perbaikan untuk memungkinkan kemajuan yang pesat bagi masyarakat pribumi, namun dalam mencapai tujuan ini umat Islam di Hindia Belanda tidak dihadapkan pada rintangan-rintangan yang dihadapi orang-orang di negari Turki dan Mesir. [6]

Kebijakan yang Dibuat Belanda

       Semua kebijakansanaan yang dilakukan Belanda selalu di arahkan pada penghambat pertumbuhan hukum Islam di Indonesia, yaitu:
Ø  Ajaran Islam yang menyangkut hukum tata negara tidak boleh diajarkan.
Ø  Mempersempit hukum mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan.
Ø  Tidak memasukkan hudud dan qishas dalam bidang hukum pidana. [7]

       Karena penjajahan Belanda tersebut akhirnya muncullah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang berjuang untuk manegakkan hukum Islam di Indonesia dan merebut kemerdekaan Indonesia. Gerakan-gerakan yang dilakukan masyarakat antara lain dalam bidang sosial yang tujuan utamanya adalah untuk menegakkan hukum Islam agar tetap berlaku di Indonesia yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah. Di antara gerakan-gerakan di bidang sosial adalah:
·         Muhammadiyyah
·         Nahdlatul Ulama ( NU )

     Gerakan-gerakan yang dilakukan oleh masyarakat juga ada di bidang politik yang bertujuan untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari jajahan Belanda dan juga menegakkan hukum Islam. Gerakan dalam bidang politik yaitu:
·         Majelis Islam A’la Indonesia
·         Serikat Islam

Kesimpulan

     Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Allah yang tertuang dalam Al Qur’an dan berasal dari Rasulullah yang tertuang dalam Sunnah dan menjadi hukum yang mengatur kehidupan umat Islam. Dan hukum Islam tidak bisa di ganti atau disamakan dengan hukum adat karena berbeda pembuatnya. Walaupun Belanda melakukan tindakan untuk menghilangkan hukum Islam dari kehidupan bangsa Indonesia terutama bagi orang Islam sendiri, itu tidak bisa berhasil karena mereka akan mempertahankan hukum Islam menjadi peraturan yang mengikat mereka sehingga hukum Islam tetap ada dan tidak punah.



[1] Nursal, “ Penerapan Hukum Islam di Indonesia Sejak Zaman Penjajahan hingga pasca Kemerdekaaan”, dihttp://www.badilag.net/artikel/14934-penerapan-hukum-islam-di-indonesia-sejak-zaman-penjajahan-hingga-pasca-kemerdekaan-oleh--nursal--213.html ( diakses 3 April 2013 )
[2]Fityan,”Sejarah Hukum Islam”, di http://blog.uin-malang.ac.id/fityanku/sejarah-hukum-islam/  ( diakses 3 April 2013 )                           

[3] Fityan,”Sejarah Hukum Islam”, di http://blog.uin-malang.ac.id/fityanku/sejarah-hukum-islam/  ( diakses 3 April 2013
[4] Fityan,”Sejarah Hukum Islam”, di http://blog.uin-malang.ac.id/fityanku/sejarah-hukum-islam/ ( diakses 3 April 2013 )
[5] Fityan,”Sejarah Hukum Islam”, di http://blog.uin-malang.ac.id/fityanku/sejarah-hukum-islam/ ( diakses 3 April 2013 )
[6] Snouck Hurgronje,” Islam di Hindia Belanda”, Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1983, Hal: 24

[7]Nursal, “ Penerapan Hukum Islam di Indonesia Sejak Zaman Penjajahan hingga pasca Kemerdekaan”, di http://www.badilag.net/artikel/14934-penerapan-hukum-islam-di-indonesia-sejak-zaman-penjajahan-hingga-pasca-kemerdekaan-oleh--nursal--213.html ( diakses 4 april 2013 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar