HUKUM
ISLAM PADA ZAMAN BELANDA
Oleh
: Sofia Anisatul Af’idah
Saat kolonial Belanda masuk dan menjajah Indonesia, sikap Belanda
toleran terhadap hukum Islam yang ada di Indonesia, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia beragama Islam. Tetapi, lambat laun sikap bangsa Belanda
berubah yaitu mulai membatasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Karena
Belanda khawatir hukum Islam akan dijadikan kekuatan untuk melawan Belanda dan
mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Belanda membentuk
peraturan yang bertujuan untuk menghilangkan hukum Islam tersebut.
Menurut Prof. H.
Mohammad Daud, S. H. “hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang
Islam datang dan bermukim di nusantara ini”. [1]Sehingga
diibaratkan hukum Islam telah mendarah daging bagi penduduk Islam Indonesia.
Oleh karena itu tidak bisa jika hukum Islam dialihkan pada hukum yang lain
untuk mengatur kehidupan mereka.
Dilihat permasahan
diatas, makalah ini akan mencoba menjawab tentang bagaimana hukum Islam pada
masa Balanda?
Menurut penulis, bahwa
hukum Islam adalah suatu aturan-aturan untuk mengatur semua kehidupan manusia
khususnya bagi umat Islam yang tertuang dalam Al Qur’an dan Sunnah atau dalam
kitab-kitab Fiqih. Hukum Islam tidak bisa dihilangkan begitu saja oleh para
penjajah Belanda walaupun berbagai upaya untuk menghilangkannya dan diganti
dengan hukum yang dibuat Belanda karena Islam dan hukumnya telah terlebih
dahulu datang ke Indonesia daripada Belanda masuk di Indonesia. Oleh karena itu
hukum Islam sangat sulit untuk dihapuskan.
Sikap Belanda terhadap Hukum Islam
Beberapa cara yang
digunakan Belanda untuk memusnahkan hukum Islam di Indonesia, diantaranya
yaitu:
a. Mengawasi dan membatasi gerak-gerik para Ulama’.
b. Mengeluarkan ordinasi yang mengatur masalah ibadah haji.
c. Melakukan kristenisasi dengan tujuan agar para penduduk pribumi
menjadi loyal kepada Balanda, tetapi hal tersebut tidak berjalan dengan lancar.
Justru sebaliknya, masyarakat pribumi menjadi semakin bertambah tingkat
ketaatannya pada hukum Islam.[2]
Kedatangan Cristan
Snouck Hurgronje, seorang penasehat pemerintahan Hindia Belanda sangat
tidak menguntungkan bagi perkembangan hukum Islam pada masa-masa beriktunya.
Dia juga membuat tesis yang dikenal dengan Teori Receptie yang berisi
hukum yang berlaku di kedua daerah yakni hukum adat, bukan hukum Islam. Dalam
hukum adat itu memang telah terpengaruh hukum Islam. Snouck juga mulai
melakukan tindakan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak hukum Islam
sehingga orang Islam tidak dapat menyingkirkan dan mengusir Belanda dari
Indonesia.[3]
Tindakan-tindakan yang dilakukan Snouck diantaranya adalah:
a.
Dalam
Bidang Ibadah
Orang Islam
Indonesia diberi kebebasan untuk melakukan atau melaksanakan ibadah-ibadahnya
atau kegiatan-kegiatanya asalkan tidak mengganggu kekuasaan pemerintahan.
b.
Dalam
Bidang Mu’amalah
Pemerintahan
Belanda menghormati lembaga-lembaga yang telah ada dan memberikan kesempatan
bagi orang Islam untuk beralih ke lembaga-lembaga milik Belanda.
c.
Dalam
Bidang Politik
Orang Islam
tidak diberi ruang untuk melakukan gerakan Islam oleh pemerintah Belanda karena
ditakutkan akan memberontak dn menyerang Belanda dan mencapai kemerdekaan.[4]
Para pemerintah Belanda
mulai gencar melakukan tindakan-tindakan atau kebijaksanaan yang mempersempit
ruang gerak hukum Islam. Sekarang Belanda mulai bertindak dibidang pendidikan
yaitu, sekolah-sekolah yang berbasis Islam mulai diawasi dengan ketat. Tindakan
tersebut kerena dipicu dengan adanya pemberontakan para petani di Banten yang
dimotori oleh para haji dan guru agama. Dan kemudian Belanda mulai manangkap
guru agama di Pulau jawa.[5]
Sikap Belanda terhadap hukum Islam sangat
sensitif sekali. Walaupun Belanda melakukan kebijakan terhadap hukum Islam
tetapi selalu mengarah pada pelumpuhan dan memojokkan hukum Islam agar tidak
berlaku lagi di Indonesia. Salah satunya mempersempit hukum mu’amalah yang
menyangkut hukum perkawinan dan hukum waris. Meskipun demikian, masyarakat
tetap membawa perkara yang mereka alami ke pengadilan agama sehingga pengadilan
agama tetap terjamin. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia tetap mempartahankan
hukum Islam menjadi peraturan yang mengikat mereka sehingga hukum Islam tetap
ada dan tidak punah.
Walaupun banyak kebijakan yang merugikan
bagi masyarakat Islam, tetapi ada beberapa sisi baiknya dan sangat
menguntungkan. Salah satunya adalah hubungan antara kaum pria dan wanita tidak
dirintangi oleh peraturan-peraturan yang mengharapkan agar wanita menyendiri
dan memakai cadar yang ditaati kebanyakan negara Islam. Walaupun demikian
kedudukan kaum wanita masih memerlukan banyak perbaikan untuk memungkinkan
kemajuan yang pesat bagi masyarakat pribumi, namun dalam mencapai tujuan ini
umat Islam di Hindia Belanda tidak dihadapkan pada rintangan-rintangan yang
dihadapi orang-orang di negari Turki dan Mesir. [6]
Kebijakan yang
Dibuat Belanda
Semua kebijakansanaan yang dilakukan
Belanda selalu di arahkan pada penghambat pertumbuhan hukum Islam di Indonesia,
yaitu:
Ø Ajaran Islam yang menyangkut hukum tata negara tidak boleh
diajarkan.
Ø Mempersempit hukum mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan.
Ø Tidak memasukkan hudud dan qishas dalam bidang hukum pidana. [7]
Karena
penjajahan Belanda tersebut akhirnya muncullah kelompok-kelompok masyarakat
Islam yang berjuang untuk manegakkan hukum Islam di Indonesia dan merebut
kemerdekaan Indonesia. Gerakan-gerakan yang dilakukan masyarakat antara lain
dalam bidang sosial yang tujuan utamanya adalah untuk menegakkan hukum Islam
agar tetap berlaku di Indonesia yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah. Di
antara gerakan-gerakan di bidang sosial adalah:
·
Muhammadiyyah
·
Nahdlatul
Ulama ( NU )
Gerakan-gerakan yang dilakukan oleh
masyarakat juga ada di bidang politik yang bertujuan untuk memerdekakan bangsa
Indonesia dari jajahan Belanda dan juga menegakkan hukum Islam. Gerakan dalam
bidang politik yaitu:
·
Majelis
Islam A’la Indonesia
·
Serikat
Islam
Kesimpulan
Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari
Allah yang tertuang dalam Al Qur’an dan berasal dari Rasulullah yang tertuang
dalam Sunnah dan menjadi hukum yang mengatur kehidupan umat Islam. Dan hukum
Islam tidak bisa di ganti atau disamakan dengan hukum adat karena berbeda
pembuatnya. Walaupun Belanda melakukan tindakan untuk menghilangkan hukum Islam
dari kehidupan bangsa Indonesia terutama bagi orang Islam sendiri, itu tidak
bisa berhasil karena mereka akan mempertahankan hukum Islam menjadi peraturan
yang mengikat mereka sehingga hukum Islam tetap ada dan tidak punah.
[1] Nursal, “ Penerapan
Hukum Islam di Indonesia Sejak Zaman Penjajahan hingga pasca Kemerdekaaan”,
dihttp://www.badilag.net/artikel/14934-penerapan-hukum-islam-di-indonesia-sejak-zaman-penjajahan-hingga-pasca-kemerdekaan-oleh--nursal--213.html ( diakses 3 April 2013 )
[2]Fityan,”Sejarah Hukum Islam”, di http://blog.uin-malang.ac.id/fityanku/sejarah-hukum-islam/
( diakses 3 April 2013 )
[3] Fityan,”Sejarah Hukum Islam”, di http://blog.uin-malang.ac.id/fityanku/sejarah-hukum-islam/
( diakses 3 April 2013
[4] Fityan,”Sejarah Hukum Islam”, di http://blog.uin-malang.ac.id/fityanku/sejarah-hukum-islam/ ( diakses 3 April 2013 )
[5] Fityan,”Sejarah Hukum Islam”, di http://blog.uin-malang.ac.id/fityanku/sejarah-hukum-islam/ ( diakses 3 April 2013 )
[7]Nursal,
“ Penerapan Hukum Islam di Indonesia Sejak Zaman Penjajahan hingga pasca
Kemerdekaan”, di http://www.badilag.net/artikel/14934-penerapan-hukum-islam-di-indonesia-sejak-zaman-penjajahan-hingga-pasca-kemerdekaan-oleh--nursal--213.html ( diakses 4 april 2013 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar